Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara rencananya bakal membentuk Komisi Informasi sebagai bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 24 ayat (1) yang mengatakan Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dan jika dibutuhkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.
“Insya Allah, agar pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini bisa lebih maksimal maka kita akan membentuk Komisi Informasi Kabupaten. Ini sesuai amanat UU 14 tentang KIP,” ungkap Pimpinan Rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Mudjahidin Ibrahim.
Menurutnya, jika hal ini terwujud maka Luwu Utara kembali menjadi yang pertama dalam membentuk Komisi Informasi Kabupaten, setelah sebelumnya PPID Lutra sudah terbentuk. Ini membuktikan bahwa Luwu Utara merupakan daerah yang selalu tanggap terhadap sesuatu yang berkembang di permukaan.
Kembali soal rapat koordinasi, Sekda Lutra menghimbau agar seluruh PPID selalu tanggap dan sigap terhadap para pengguna informasi, baik perorangan maupun kelompok. “PPID tidak boleh lambat dalam memberikan data dan informasi kepada pemohon informasi. Anda harus sigap. Supaya tidak lambat, semua data dan informasi itu sudah tersedia di komputer, tinggal di-print jika ada yang membutuhkannya,” imbau Mujahidin.
Dia menyarankan agar setiap data dan informasi yang keluar harus melalui satu pintu, yaitu lewat Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini untuk menghindari adanya data yang berbeda, makanya menurut dia, semua data dan informasi harus keluar melalui satu pintu saja, yaitu melalui PPID.
“Semua data dan informasi yang keluar harus sama, tidak boleh ada yang berbeda, utamanya soal angka dan statistik. Supaya bisa sama, data dan informasi itu harus keluar melalui satu pintu, yaitu melalui PPID yang dijabat sebagian besar para Sekretaris SKPD masing-masing,” tegas mantan Kepala BKP3 Lutra itu. (man)