Sebanyak 125 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu Utara akan menjalani sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR). Sidang ini merupakan yang pertama kalinya digelar di daerah tersebut.
Dalam sidang perdana, Selasa (14/2/12) siang tadi, diputuskan sebanyak 125 PNS dan pensiunan akan menjalani sidang tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian Negara. Hingga saat ini, Pemkab Lutra baru berhasil menyelamatkan keuangan Negara senilai Rp300 juta dari hasil mediasi yang dilakukan Pemkab Lutra.
Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi saat membuka sidang MP-TPTGR mengatakan jika hingga saat ini sebanyak 125 orang yang akan disidang karena terbukti telah menyalahgunakan uang Negara sesuai dengan temuan LHP – BPK.
Untuk diketahui, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tentang Hasil pemantauan ganti kerugian negara, masih terdapat sebanyak 457 kasus yang belum dituntaskan dengan total kerugian Negara mencapai Rp12,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan sebanyak 51 kasus dengan total kerugian Negara sebesar Rp344,6 juta, dan sebanyak 15 kasus masih dalam proses penyelesaian dengan nilai sebesart Rp318,1 juta. Sementara yang belum diselesaikan masih tersisa 406 kasus senilai Rp11,7 miliar. (has/b)